Dari Pelabuhan hingga Gudang: Memahami Proses Impor Barang dan Peran Pihak Terkait
Proses impor barang melalui jalur laut dan udara adalah salah satu aktivitas yang kompleks dan melibatkan banyak pihak. Dari pengiriman barang dari negara asal hingga tiba di gudang tujuan, setiap tahap memerlukan koordinasi yang matang antara eksportir, agen pengangkutan, bea cukai, hingga perusahaan logistik lokal. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci bagaimana proses impor barang berlangsung, khususnya melalui jalur laut dan udara, serta peran penting yang dimainkan oleh setiap pihak yang terlibat untuk memastikan kelancaran proses tersebut.
A. Impor Melalui Jalur Laut
1. Pembuatan Kontrak Pembelian
Pembeli dan Penjual menyepakati syarat-syarat perdagangan, metode pembayaran, dan ketentuan pengiriman barang.
Dokumen yang Dikeluarkan: Kontrak pembelian, disepakati oleh kedua pihak.
2. Pemesanan Pengangkutan dan Pengiriman
Penjual mengatur pengiriman barang melalui forwarder atau shipping line, dan memuat barang ke dalam kontainer.
Dokumen yang Dikeluarkan: Bill of Lading (B/L), diterbitkan oleh shipping line.
3. Pengajuan PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
Pembeli atau forwarder mengajukan PIB ke Bea Cukai melalui INSW untuk izin pengeluaran barang dari pelabuhan.
Dokumen yang Dikeluarkan: PIB, diterbitkan oleh Bea Cukai.
4. Pemeriksaan Barang oleh Bea Cukai
Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik atau dokumen sesuai dengan jalur yang ditetapkan (hijau, kuning, merah).
Dokumen yang Dikeluarkan: Surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB), diterbitkan oleh Bea Cukai setelah semua proses selesai.
5. Pembayaran Bea Masuk dan Pajak
Pembeli bertanggung jawab membayar bea masuk dan pajak impor berdasarkan klasifikasi HS barang.
Dokumen yang Dikeluarkan: Bukti pembayaran bea masuk, diterbitkan oleh bank atau Bea Cukai.
6. Pengambilan Barang di Pelabuhan
Setelah semua bea dan pajak dilunasi, forwarder akan mengambil barang di pelabuhan dan mengirimkannya ke gudang pembeli.
Dokumen yang Dikeluarkan: Delivery Order (DO), diterbitkan oleh forwarder untuk memudahkan pengambilan barang di pelabuhan.
B. Impor Melalui Jalur Udara
1. Pembuatan Kontrak Pembelian
Sama seperti impor laut, pembeli dan penjual menyepakati kontrak pembelian.2. Pengangkutan Barang ke Negara Tujuan
Penjual mengirim barang melalui maskapai penerbangan, dan dokumen Airway Bill (AWB) diterbitkan.
Dokumen yang Dikeluarkan: Airway Bill (AWB) diterbitkan oleh maskapai.
3. Pengajuan PIB dan Pemeriksaan Bea Cukai
Pembeli atau forwarder mengajukan PIB untuk pengeluaran barang dari bandara, dan Bea Cukai akan memeriksa barang dan dokumen yang diperlukan.
Dokumen yang Dikeluarkan: PIB dan SPPB setelah pemeriksaan selesai.
4. Pembayaran Bea Masuk dan Pajak
Sama seperti impor laut, pembeli bertanggung jawab atas bea masuk dan pajak.
Dokumen yang Dikeluarkan: Bukti pembayaran bea masuk.
5. Pengambilan Barang di Bandara
Setelah semua bea dan pajak diselesaikan, forwarder akan mengambil barang dan mengirimkannya ke gudang pembeli.
Dokumen yang Dikeluarkan: Delivery Order (DO) diterbitkan oleh forwarder untuk memudahkan pengambilan barang.
Comments
Post a Comment