Panduan Proses Ekspor serta Peran Pihak-Pihak yang Terlibat

Berikut adalah panduan lebih rinci terkait siapa yang bertanggung jawab pada setiap proses dalam ekspor, serta siapa yang menerbitkan dokumen-dokumen penting. Panduan ini dibagi berdasarkan tahapan ekspor dan impor melalui laut dan udara serta peran-peran yang terlibat.

A. Ekspor Melalui Jalur Laut

  1. Pembuatan Kontrak Penjualan
    Penjual dan Pembeli membuat kontrak yang mencakup syarat-syarat perdagangan, harga, metode pembayaran, dan ketentuan pengiriman barang.

    Dokumen yang Dikeluarkan:
    Kontrak penjualan, dikeluarkan oleh penjual dan disetujui oleh pembeli.

  2. Persiapan Barang Untuk Dikirim
    Penjual bertanggung jawab untuk memproduksi atau menyiapkan barang yang akan diekspor, sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam kontrak.

    Dokumen yang Dikeluarkan:
    Packing list dan Commercial Invoice, dikeluarkan oleh penjual sebagai bukti deskripsi dan nilai barang.

  3. Pemesanan Pengangkutan dan Pengemasan
    Penjual atau forwarder memesan ruang di kapal (melalui shipping line atau forwarder). Pengemasan dilakukan oleh penjual atau perusahaan pengemas yang disewa.

    Dokumen yang Dikeluarkan:
    Booking confirmation, dikeluarkan oleh forwarder atau shipping line.

  4. Pengisian PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
    Penjual atau forwarder yang ditunjuk mengisi dan mengajukan PEB ke Bea Cukai melalui Indonesia National Single Window (INSW).

    Dokumen yang Dikeluarkan:
    PEB, diterbitkan oleh Bea Cukai setelah disetujui.

  5. Pemuatan Barang ke Kapal
    Penjual bertanggung jawab mengirim barang ke pelabuhan (di bawah syarat FOB, CIF, atau lainnya) dan forwarder membantu memastikan barang dimuat ke dalam kapal.

    Dokumen yang Dikeluarkan:
    Bill of Lading (B/L), diterbitkan oleh shipping line sebagai bukti pengiriman barang.

  6. Pembayaran Bea Keluar dan Pajak
    Jika ada bea keluar, penjual bertanggung jawab membayar sesuai ketentuan yang berlaku.

    Dokumen yang Dikeluarkan:
    Bukti pembayaran bea keluar, diterbitkan oleh Bea Cukai.

  7. Pengiriman Dokumen ke Pembeli
    Penjual mengirimkan dokumen-dokumen seperti B/L, Invoice, Packing List, dan sertifikat lainnya (jika ada) kepada pembeli atau bank jika menggunakan metode Letter of Credit (L/C).

    Dokumen yang Dikeluarkan:
    Dokumen dikirimkan melalui kurir atau secara elektronik.
B. Ekspor Melalui Jalur Udara

  1. Pembuatan Kontrak Penjualan
    Sama seperti ekspor laut, penjual dan pembeli menyepakati kontrak penjualan.

  2. Pemesanan Ruang Kargo di Pesawat
    Penjual atau forwarder memesan ruang di pesawat. Pengemasan barang dilakukan sesuai dengan standar pengiriman udara.

    Dokumen yang Dikeluarkan:
    Booking confirmation dan Airway Bill (AWB) diterbitkan oleh maskapai penerbangan.

  3. Pemesanan Pengangkutan dan Pengemasan
    Penjual memastikan barang dikirim ke bandara, dan forwarder membantu memastikan barang diterima oleh maskapai untuk dimuat ke pesawat.

    Dokumen yang Dikeluarkan:
    Airway Bill (AWB), diterbitkan oleh maskapai sebagai bukti pengiriman barang.

  4. Pengiriman Dokumen ke Pembeli
    Dokumen seperti AWB, Commercial Invoice, Packing List, dan lainnya dikirim ke pembeli atau bank (jika menggunakan L/C).
Dengan pengetahuan tentang peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam proses ini, eksportir dan importir dapat memastikan bahwa proses berjalan dengan lancar serta memenuhi semua peraturan yang diperlukan.

Comments

Popular posts from this blog

Fasilitas BMDTP: Peluang Emas untuk Industri Lokal

Menggali HS Code: Resep Rahasia untuk Impor yang Sukses

KTP Burik: Dari Korupsi, Foto Jelek, Sampai Bahan Kartu yang Kacau